Dikarenakan Jadwal Perkuliahan dimajukan menjadi tanggal 21 Agustus 2017, sehingga ada perubahan pada tanggal Registrasi Akademik / KRS Online dan Perkuliahan.

PENGUMUMAN
Nomor: 3.7.14/UN32.16/DT/2017
tentang
REGISTRASI MAHASISWA SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2017/2018

Pelaksanaan Registrasi Semester Gasal Tahun Akademik 2017/2018 diatur sebagai berikut.

  1. Jadwal pembayaran biaya pendidikan (SPP/UKT/UKS):
    a. Bagi mahasiswa Reguler atau non-Bidikmisi tanggal 10 – 28 Juli 2017.
    b. Bagi mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi maupun beasiswa kerjasama supaya langsung melihat di SIAKAD (http://siakad.um.ac.id/).
    c. Pelaksanaan registrasi administrasi di Bank : BRI/BNI/BTN/Bank Mandiri secara online di seluruh Indonesia.
  2. Penyerahan berkas Registrasi bagi mahasiswa yang cuti kuliah, gagal yudisium dan pindah prodi :
    a. Surat Keterangan Cuti Kuliah bagi mahasiswa yang cuti kuliah pada semester sebelumnya;
    b. Surat Keterangan gagal yudisium dari Dekan bagi mahasiswa yang gagal yudisium;
    c. Surat Keterangan Pindah Program Studi dari Dekan bagi mahasiswa yang pindah intern UM;
    d. Untuk poin 2.a sampai 2.c diserahkan ke Subag Registrasi dan Statistik BAKPIK, Gedung A3 Lantai I pada tanggal 10 – 28 Juli 2017.
  3. Mahasiswa yang telah memenuhi butir 1 dan 2 diatas dapat memprogram KRS online pada tanggal 10 – 17 Agustus 2017 melalui http://siakad.um.ac.id.
  4. Mahasiswa yang terlambat/tidak registrasi diwajibkan memproses cuti kuliah. Permohonan cuti kuliah diajukan kepada Rektor melalui Kepala Biro AKPIK pada tanggal 5 Juni – 1 September 2017.
  5. Mahasiswa yang tidak registrasi dan tidak memproses cuti kuliah selama dua semester berturut-turut akan kehilangan hak studinya (sesuai dengan Pedoman Pendidikan UM tahun akademik 2015/2016 pasal 99 tentang sanksi bagi mahasiswa poin 4.b).
  6. Mulai Semester Gasal 2017/2018 tidak ada perpanjangan masa studi (sesuai dengan SK Rektor No. 3.1.24/UN32/DT/2017 yang ditetapkan tanggal 3 Januari 2017)
  7. Perkuliahan dilaksanakan tanggal 21 Agustus – 8 Desember 2017.
  8. Apabila mengalami kendala dapat menghubungi:
    a. Subag PNBP psw. 119 dan 163: urusan keuangan.
    b. Subag Registrasi dan Statistik psw. 416 dan 418: urusan registrasi.
    c. Pusat TIK psw. 441: urusan KRS online.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

3 Juli 2017

a.n. Rektor,
Kepala Biro AKPIK,

ttd.

Drs. ANDOYO, S.I.P., M.M
NIP 19630921 198709 1 001

Download: Registrasi Mahasiswa Semeter Gasal 2017-2018