Menindaklanjuti Surat dari Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 8014/-1.851.8 tanggal 5 Maret 2019 tentang pemberitahuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), bersama ini kami infomasikan bagi mahasiswa yang berasal dari DKI Jakarta yang belum terdaftar di KJMU mohon segera mendaftar dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta
  2. telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan negeri/swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta paling lama satu tahun (tahun lulus 2017 dan 2018)
  3. berasal dari Keluarga Tidak Mampu
  4. posisi perkuliahan di semester 2
  5. tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah

Batas pendaftaran mulai 19 Februari sampai 19 Maret 2019

  1. Kepala Biro AKPIK;

Editor : Johan Iriawan Akbar
WhatsApp Admin FT : http://bit.ly/adminFTUM