Sehubungan dengan perkembangan Pandemi COVID-19, perlu dilakukan mitigasi untuk membatasi penyebaranya. Terkait dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik, sesuai dengan arahan Pimpinan Universitas Negeri Malang dan dengan memperhatikan Surat Edaran Rektor UM Nomor: 27.3.3/UN32/TU/2020 Tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID -19), Fakultas Teknik perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa seluruh warga Ccivitas Academika dan Tenaga Kependidikan Fakultas Teknik UM, perlu memperhatikan pengaturan penyelenggaraan bidang akademik, dan non akademik, yang telah diatur pada Surat Edaran Rektor UM Nomor: 27.3.3/UN32/TU/2020 Tentang Perpanjangan Masa Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID -19), terlampir.
- Dosen dan Tenaga kependidikan Fakultas Teknik tetap melaksanakan tugasnya dengan memperhatikan ketentuan yg sudah ditetapkan oleh Universitas Negeri Malang.
- Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kepada civitas akademika, maka aktifitas administrasi dan pelayanan oleh Tendik Fakultas Teknik UM dialihkan menjadi Work Form Home (WFH) dengan pengaturan teknis pelaksanaanya dengan memperhatikan Surat Edaran Rektor UM.
- Selama pengalihan kegiatan pelayanan menjadi WFH, diharapkan tetap terus berkoordinasi dengan pimpinan dan/atau staf Fakultas, Jurusan, Prodi, atau Unit terkait.
- Dihimbau untuk seluruh civitas akademika dan tendik Fakultas Teknik, agar selalu tenang dan tidak panik dalam menghadapai situasi kondisi pandemic COVID-19, berperilaku hidup bersih dan sehat, serta terus meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam beribadah.
- Apabila merasakan gejala demam, radang tenggorokan, pilek, batuk, dan sesak nafas, yang mengindikasikan gejalan terpapar COVID-19, dimohon mengisolasi diri dan menghubungi kontak satgas COVID -19 UM.
- Kontak penting layanan selama Pandemi COVID-19, antara lain:
- Kabag TU: 081333979393
- Kasubbag Akademik: 081335054619
- Kasubbag Kemahasiswaan: 082232744083
- Kasubbag Umum dan BMN: 0813344704982
- Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian: 082141866866
- Ketua Satgas COVID-19 UM / Prof. Dr. Markus Diantoro, M.Si: 0817520817425488 Satgas COVID-19 UM : (1) Prof. Dr. Ir. Djoko Kustono, M.Pd: 08123392370., (2) Dr. Sendhi Tristanti Puspitasari, M.Kes: 081233023914., (3) Dr. Erianto Fanani, S.Ked: 081260000155., (4) Faul Hidayatunnafiq, S.Kom: 08125218476
- Posko Satgas Kewaspadaan Covid-19: 082131702300, Poliklinik: 081357025343
Surat edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan 29 Mei 2020 mengikuti berakhirnya masa berlakunya Surat Edaran Rektor UM. Untuk selanjutnya akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan dan situasi terkini terkait Pandemi COVID-19
WhatsApp Admin FT : http://bit.ly/adminFTUM