Malang. Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, Perguruan tinggi didorong untuk beradaptasi dan melindungi civitasnya masing-masing dalam menyelenggarakan program pembelajaran. Kampus diharapkan dapat membuat rambu-rambu atau SOP (standard operasional procedure) bagi seluruh civitas akademika supaya akselerasi perubahan perilaku menuju sehat berjalan lebih maksimal.

Merujuk pada (1) Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2021/2022 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan (2) Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, maka Universitas Negeri Malang (UM) mengeluarkan rambu-rambu penyelenggaraan pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 yang akan dimulai sejak tanggal 8 Februari 2021.

Dalam melaksanakan pembelajaran pada semester genap 2020/2021 UM mengedepankan beberapa prinsip umum yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh civitas utamanya dosen dan mahasiswa, diantaranya adalah:

  1. Aspek kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas utama dalam seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
  2. Pembelajaran semester genap 2020/2021 dilaksanakan secara daring dengan menggunakan Sipejar.
  3. Pembelajaran daring perlu dirancang secermat mungkin agar mampu membelajarkan mahasiswa secara efektif untuk mencapai CPL dan CPMK yang telah ditetapkan.
  4. Berbagai bentuk penugasan yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswa agar benar-benar

membelajarkan, tidak berlebihan, dan disesuaikan dengan bobot sks setiap matakuliah serta beban mahasiswa pada saat mengikuti pembelajaran daring.

Mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran mahasiswa dan dosen yang semakin mendesak di masa pandemi COVID-19 dan evaluasi implementasi kebijakan di masa pandemi maka UM menyusun pelaksanaan pembelajaran sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pembelajaran matakuliah teori dilakukan secara daring baik secara sinkronus maupun asinkronus.    
  2. Pembelajaran daring sinkronus maksimal 60 menit dengan video conference dilaksanakan 25-40% dari jumlah tatap muka yang dilaksanakan sesuai dengan jadwal perkuliahan.
  3. Pelaksanaan pembelajaran matakuliah praktikum dapat dilakukan secara luring (maksimal 25% dari jumlah pertemuan) dengan persetujuan atasan langsung dan satgas covid-19 UM dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, yakni:
    • lama pertemuan maksimal 60 menit,
    • kelas maksimal diisi sebanyak 50% peserta perkuliahan dari kapasitas standar,
    • mahasiswa berusia di bawah 20 tahun wajib mendapat izin orang tua/wali,
    • peserta pembelajaran secara luring wajib memastikan bahwa dirinya sehat dengan menunjukkan hasil rapid tes (nonreaktif), dan
    • apabila terdapat mahasiswa yang tidak bersedia mengikuti pembelajaran secara luring tidak boleh dipaksa dan wajib dilayani secara daring.
  4. Dalam setiap matakuliah pada jenjang diploma dan sarjana terdapat minimal satu kegiatan

pembelajaran yang dilaksanakan menggunakan metode pembelajaran pemecahan kasus atau

pembelajaran kelompok berbasis projek sebagai bagian bobot penilaian.

  • Pelaksanaan pembelajaran matakuliah KKN, KPL, magang dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau luring atau perpaduan daring dan luring sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan dengan pihak-pihak terkait dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
  • Konsultasi mahasiswa dengan dosen baik terkait dengan pembelajaran matakuliah maupun untuk penyelesaian tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi dilakukan secara daring (WA, email, atau media lainnya).
  • Pelaksanaan seminar proposal penelitian dan ujian tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi dilakukan secara daring.

Terkait evaluasi pembelajaran mahasiswa,  Ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), dan tugas-tugas terstruktur serta mandiri dilaksanakan secara daring. Nilai akhir matakuliah diproses dan diunggah sebagaimana diatur dalam Pedoman Pendidikan UM Edisi 2020 dan Kalender Pendidikan 2020/2021. Sebagai catatan, setiap dosen perlu berkoordinasi dengan pimpinan di setiap level (program studi, jurusan, fakultas) dalam melaksanakan pembelajaran dan kegiatan akademik lainnya yang belum diatur. Rambu-rambu pelaksanaan pembelajaran ini berlaku sampai akhir semester genap 2020/2021 atau disesuaikan dengan hasil evaluasi Satgas Covid-19 UM serta perkembangan kebijakan pemerintah terkait.

23 Desember 2020
a.n. Rektor
Wakil Rektor I,

Prof. Dr. Budi Eko Soetjipto, M.Ed., M.Si
NIP 196410241988121002