Pengumuman terkait pelaporan data mahasiswa ke PDDIKTI Kemenristekdikti, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Mahasiswa diwajibkan untuk mengecek dan mencetak biodata yang tercantum pada data PDDIKTI, sebagai syarat mengurus keperluan akademik dan syarat mendaftar yudisium di fakultas.
- Mahasiswa yang biodata nya (nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin dan nama ibu) tidak sesuai dengan gelar ijazah sebelumnya agar segera melakukan perbaikan di Subag Akademik fakultas masing-masing.
- Mahasiswa yang tidak memperbaiki biodata akan mengalami kesulitan saat akan mendaftar studi lanjut atau keperluan lainnya.
- Bagi alumni UM perbaikan biodata dapat disampaikan melalui Bapak Akhmad Khoiri (Subag Sarana Akademik) di Graha Rektorat Lt. 2 atau melalui HP (WA) 082120420599; email : akhmad.khoiri[at]um.ac.id
Atas perhatiannya,kami sampaikan terima kasih.
Editor : Johan Iriawan Akbar
WhatsApp Admin FT : http://bit.ly/adminFTUM