Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

Kebijakan dan Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
Fakultas Teknik Universitas Negeri Malang

Sumber daya manusia yang bertugas di Fakultas Teknik  Universitas Negeri Malang (FT UM) terdiri atas  Dosen dan  Tenaga Kependidikan. Seluruh dosen di Fakultas Teknik UM telah memiliki kualifikasi, tanggung jawab, dan kewenangan sebagaimana ditentukan dalam Pedoman Pendidikan Universitas Negeri Malang, yaitu pada Pasal 113 Peraturan Rektor UM  Nomor 15 Tahun 2016. Pasal 113 Peraturan Rektor UM Nomor 12 Tahun 2017, dan pada Pasal 17 Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2018. Untuk dapat melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya, kualifikasi yang dipersyaratkan adalah berlatar pendidikan minimal magister.

Bagi dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS, berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengelolaan Tenaga Kependidikan Tidak Tetap di UM diatur dengan Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 5 tahun 2013 tentang Pegawai Tidak Tetap Universitas Negeri Malang dan Peraturan Rektor UM Nomor 6 tahun 2013 tentang Pegawai Non-PNS Universitas Negeri Malang. Pegawai Non-PNS adalah pegawai tetap Universitas Negeri Malang yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Pegawai Non-PNS terdiri atas Dosen Non-PNS dan Tenaga Kependidikan Non-PNS.

Pengembangan Kompetensi Dosen untuk menempuh studi lanjut sebagai bagian dari pengembangan kompetensi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, yang saat ini, Tahun 2020 berubah menjadi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Pengembangan Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam hal pelatihan ataupun diklat sesuai bidang yang di ampu dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengembangan yang tertuang di Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) yang disusun di awal tahun anggaran tersebut.

Terkait Kebijakan Pengembangan SDM di atas, strategi yang digunakan oleh FT UM adalah memberi kesempatan Para Dosen untuk mengikuti berbagai pelatihan baik di dalam kampus maupun di luar kampus.

Berbagai jenis pelatihan di dalam kampus, antara lain seperti: (1) Latihan Keeterampilan dan Kemampuan Mengajar Dosen dalam Diklat Pekerti (Dasar), (2) Applied Approach (Lanjuratan Diklat Pekerti), (3) Pelatihan Dosen Penasihat Akademik, (4) Pembimbing KPL, (5) Pelatihan Penulisan Jurnal Internasional, (6) Pelatihan Metodologi Penelitian dan Teknik Analisa Data, baik kuantitatif (Statistika, SEM, AMOS) maupun kualitatif, (7) Dosen Pembimbing Kajian Praktik Lapangan (KPL) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN), (8) Mengikutkan Program Dosen Magang, dan (9) Diklat Membuat Proposal Penelitian serta LoA Persiapan Tugas Belajar ke Luar Negeri.

Pelatihan di luar kampus, antara lain adalah: (1) Tes IELT, (2) Kursus Bahasa Inggris TOEFL, (3) Diklat Peningkatkan Keterampilan dan Kompetensi Dosen di Balai Diklat (BLK) Singosari serta P4TK BOE Malang, dan (4) Magang Dosen ke Industri. Serta Diklat Peningkatan Kompetensi Dosen yang diselenggarakan di Luar Negeri.

Seluruh pembiayaan terkait berbagai Diklat Peningkatan Kompetensi Dosen dan Tendik di atas, sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Fakultas yang direncanakan di RKA-K/L FT UM dalam setiap tahunnya.