Memperhatikan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 2.7.139/UN32/ KM/2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Peminjaman ljazah, Transkrip Akademik, dan Akta Mengajar Asli, dengan hormat kami sampaikan prosedur peminjaman ijazah, transkrip akademik, dan akta mengajar asli.
Peminjaman ijazah, transkrip akademik, dan akta mengajar asli oleh mahasiwa dapat dilakukan dengan:
- Menyelesaikan penjejakan kelulusan secara online pada SIAKAD .
- Membayar jaminan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Rektor Universitas Negeri Malang, terlampir.
- Mengajukan perrnohonan peminjaman ijazah, akta, dan transkrip asli kepada Rektor Universitas Negeri Malang (berkas diserahkan ke Subag Tata Usaha, Grarek Lt.3
- Membuat surat pernyataan bermaterai 6000,- (blanko disediakan di Subag Akademik dan Evaluasi, Grarek Lt. 2) dengan dilampiri bukti setoran ke bank.
- Jangka waktu peminjaman ljazah ,Transkrip Akademik dan Akta Mengajar Asli,
- Maksimum 14 (empat belas) hari
- Bagi mahasiswa yang mengikuti wisuda wajib mengmbalikan ljazah, selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan wisuda.
Untuk Selengkapnya file dapat diunduh Disini
Editor : Johan Iriawan Akbar
WhatsApp Admin FT : http://bit.ly/adminFTUM