Berdasarkan Surat Edaran Rektor nomor; 16.3.39/UM/32/KL/2020 tentang pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) di lingkungan Universitas Negeri Malang, khususnya terkait kegiatan perkuliahan, dimohon dapat memantau perkuliahan daring sebagai berikut.
- Perkuliahan daring bisa dilaksanakan melalui apiikasi SIPEJAR, Google Classroom, Google Hangout, Google Meet, Edmodo, Whatsapp, Telegram, maupun apiikasi lainnya.
- Aktivitas perkuliahan daring disertai dengan presensi online (e-presensi). Bukti aktivitas perkuliahan daring di screenshot dan dilaporkan kepada korprodi masing-masing.
- Memantau dan mendorong dosen yang belum melaksanakan presensi online (e-presensi). Sampai saat ini kegiatan presensi online tercatat 82%.
- Hasil pemantauan aktivitas perkuliahan daring tersebut akan dilaporkan masing-masing Dekan dalam rapim.
- Untuk kegiatan praktikum, pengajaran mikro, dan sejenisnya bisa dilaksanakan dengan membagi peserta matakuliah ke dalam kelompok-kelompok kecil (maksimal 10 orang), dengan jadwal yang diatur oleh prodi masing-masing.
Demikian surat edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
Editor : Johan Iriawan Akbar
WhatsApp Admin FT : http://bit.ly/adminFTUM