Memperhatikan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 2.7.139/UN32/ KM/2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Peminjaman ljazah, Transkrip Akademik, dan Akta Mengajar Asli, dengan hormat kami sampaikan prosedur peminjaman ijazah, transkrip akademik, dan akta mengajar asli.

Peminjaman ijazah, transkrip akademik, dan akta mengajar asli oleh mahasiwa dapat dilakukan dengan:

  1. Menyelesaikan penjejakan kelulusan secara online pada SIAKAD .
  2. Membayar jaminan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Rektor Universitas Negeri Malang, terlampir.
  3. Mengajukan perrnohonan peminjaman ijazah, akta, dan transkrip asli kepada Rektor Universitas Negeri Malang (berkas diserahkan ke Subag Tata Usaha, Grarek Lt.3
  4. Membuat surat  pernyataan  bermaterai   6000,- (blanko  disediakan  di  Subag Akademik dan Evaluasi, Grarek Lt. 2) dengan dilampiri bukti setoran ke bank.
  5. Jangka waktu peminjaman ljazah ,Transkrip Akademik dan Akta Mengajar Asli,
    • Maksimum 14 (empat belas) hari
    • Bagi mahasiswa yang mengikuti wisuda wajib mengmbalikan ljazah, selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum  pelaksanaan wisuda.

Untuk Selengkapnya file dapat diunduh Disini

Tata Cara

Editor : Johan Iriawan Akbar
WhatsApp Admin FT : 
http://bit.ly/adminFTUM