Berdasarkan Bab V Pasal 10 ayat (1) Peraturan Universitas Negeri Malang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tatacara Pengangkatan Dosen dalam Tugas Tambahan, bahwa pengangkatan Ketua Jurusan dilakukan melalui tahap:

a. penjaringan bakal calon Ketua Jurusan
b. pemilihan calon Ketua Jurusan oleh Dekan; dan
c. penetapan dan pengangkatan Ketua Jurusan oleh Rektor.

Sehubungan dengan hal di atas, kami mohon Saudara segera memproses penjaringan bakal calon Ketua Jurusan periode 2015-2019 di fakultas Saudara sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 28 Tahun 2014.

penjaringan balon kajur ft 2015 (1)