Kepada: Mahasiswa FT UM

Menindaklanjuti hasil undangan rapat Kepala BAKPIK UM, Nomor: 7.12.6/UN32.16/ TU/2016, tanggal 7 Desember 2016 perihal Tindak Lanjut Sinkronisasi PD Dikti, terkait dengan hal di atas kami mohon Saudara menyampaikan kepada semua mahasiswa FT UM untuk memverifikasi dan mengecek kebenaran data yang bersangkutan terutama data NIK (Nomor Induk Kependudukan) di siakad. Apabila mahasiswa tidak melakukan hal dimaksud, maka resikonya mahasiswa yang bersangkutan tidak terdaftar di Portal Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) yang mengakibatkan:

  1. Jika ada aktivitas/kegiatan apapun yang seleksi administrasi melalui Dikti mahasiswa tersebut akan gugur secara administrasi/tidak bisa mendaftar.
  2. Mahasiswa diharapkan melihat di forlab.ristekdikti.go.id apakah sudah terdaftar/belum, jika belum mahasiswa harap mengurus di Subag Akademik dan Evaluasi BAKPIK UM (Gedung A3 Lantai 1).

Pelaksanaan verifikasi sampai dengan 15 Desember 2016. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami menyampaikan terima kasih.