Diberitahukan dengan hormat, dalam rangka menertibkan administrasi data mahasiswa kami sampaikan bahwa:

  1. Perubahan biodata Mahasiswa pada laman Siakad dilakukan melalui Loket C, Subag Registrasi dan Statistik, Gedung Graha Rektorat Lantai 2.
  2. Pengecekan dan/atau Pengisian NIK wajib dilakukan setelah Foto Ijazah melalui Subag Registrasi dan Statistik, Gedung Graha Rektorat Lantai 2.
  3. Perubahan biodata Mahasiswa dan/atau Alumni UM pada laman Forlap/PDDikti dilakukan melalui Bapak Ahmad Khoiri, Subag Registrasi dan Statistik, Gedung Graha Rektorat Lantai 2.
  4. Berdasarkan Surat Keputusan Dijen Belmawa Kemenristekdikti RI No.302/B/SK/2017 tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa bahwa Persyaratan Dokumen untuk pengajuan perubahan data adalah sebagai berikut (ukuran file tidak boleh lebih dari 500kb):
    • Scan KTP Asli
    • Scan Ijazah
    • Scan Transkrip Nilai
    • Scan Akta Kelahiran
    • Scan Kartu Keluarga
  5. Perubahan status lulus Mahasiswa/Alumni UM pada laman Forlap/PDDikti dilakukan melalui Operator PDDikti di masing-masing Fakultas.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dapat diketahui dan dilaksanakan.

Editor : Johan Iriawan Akbar
WhatsApp Admin FT : 
http://bit.ly/adminFTUM