Diberitahukan dengan hormat, dalam rangka menertibkan administrasi data mahasiswa kami sampaikan bahwa:
- Perubahan biodata Mahasiswa pada laman Siakad dilakukan melalui Loket C, Subag Registrasi dan Statistik, Gedung Graha Rektorat Lantai 2.
- Pengecekan dan/atau Pengisian NIK wajib dilakukan setelah Foto Ijazah melalui Subag Registrasi dan Statistik, Gedung Graha Rektorat Lantai 2.
- Perubahan biodata Mahasiswa dan/atau Alumni UM pada laman Forlap/PDDikti dilakukan melalui Bapak Ahmad Khoiri, Subag Registrasi dan Statistik, Gedung Graha Rektorat Lantai 2.
- Berdasarkan Surat Keputusan Dijen Belmawa Kemenristekdikti RI No.302/B/SK/2017 tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa bahwa Persyaratan Dokumen untuk pengajuan perubahan data adalah sebagai berikut (ukuran file tidak boleh lebih dari 500kb):
- Scan KTP Asli
- Scan Ijazah
- Scan Transkrip Nilai
- Scan Akta Kelahiran
- Scan Kartu Keluarga
- Perubahan status lulus Mahasiswa/Alumni UM pada laman Forlap/PDDikti dilakukan melalui Operator PDDikti di masing-masing Fakultas.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dapat diketahui dan dilaksanakan.
Editor : Johan Iriawan Akbar
WhatsApp Admin FT : http://bit.ly/adminFTUM