Pelaksanaan Registrasi Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 diatur sebagai berikut.

  1. Jadwal pembayaran biaya pendidikan (UKT/UKS):
    • Bagi mahasiswa Reguler atau non-Bidikmisi tanggal 2 – 20 Desember 2019.
    • Bagi mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi maupun beasiswa kerjasama diharap melihat di SIAKAD (http://siakad.um.ac.id/).
    • Pelaksanaan pembayaran biaya pendidikan (UKT/UKS)  melalui Bank : BRI/BNI/BTN/Bank Mandiri/CIMB Niaga secara online di seluruh Indonesia. Tata cara pembayaran dapat dilihat di https://support.um.ac.id/topic/epayment/.
  2. Surat Keterangan Cuti Kuliah bagi mahasiswa yang cuti kuliah pada semester sebelumnya diserahkan ke Subag Registrasi dan Statistik BAKPIK, Gedung Graha Rektorat Lantai 2 pada tanggal 27 November – 20 Desember 2019.
  3. Mahasiswa yang telah memenuhi butir 1 dan 2 diatas wajib memprogram KRS online pada tanggal 9 – 16 Januari 2020 melalui http://siakad.um.ac.id/.
  4. Mahasiwa yang tidak melakukan KRS online statusnya dinyatakan tidak aktif.
  5. Mahasiswa yang terlambat/tidak registrasi (tidak membayar UKT/UKS) diwajibkan memproses cuti kuliah. Permohonan cuti kuliah diajukan kepada Wakil Rektor 1 melalui Kepala Biro AKPIK sampai dengan tanggal 31 Januari 2020.
  6. Mahasiswa yang tidak aktif dan tidak memproses cuti kuliah selama dua semester berturut-turut akan kehilangan hak studinya (sesuai dengan Pedoman Pendidikan UM tahun akademik 2018/2019 pasal 109 tentang sanksi bagi mahasiswa poin 4.b).
  7. Sesuai dengan SK Rektor No. 3.1.24/UN32/DT/2017 yang ditetapkan tanggal 3 Januari 2017, tidak ada perpanjangan masa studi.
  8. Perkuliahan dilaksanakan tanggal 20 Januari – 8 Mei 2020.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

  • Subag PNBP psw. 1119 dan 1163: urusan keuangan.
  • Subag Registrasi dan Statistik psw. 1416 dan 1418: urusan registrasi.
  • Pusat TIK psw. 1441: urusan KRS online.

Editor : Johan Iriawan Akbar
WhatsApp Admin FT : 
http://bit.ly/adminFTUM