Menindaklanjuti Permenristekdikti Rl Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763), dengan hormat kami sampaikan bahwa.

  1. Ijazah diterbitkan disertai dengan Transkrip Akademik dan SKPI.
  2. Dalam penerbitan Ijazah dan Transkrip Akademik perlu mencantumkan:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi mahasiswa negara asing
  • Nomor keputusan akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi

Untuk itu kami sampaikan hai-hal sebagai berikut.

  1. Dalam proses yudisium mahasiswa, fakultas wajib mencantumkan status akreditasi program
    studi dan mengecek batas akhir berlakunya akreditasi prodi.
  2. Format Ijazah mencantumkan NIK dan Akreditasi Institusi, serta ditandatangani oleh Dekan/Direktur Pascasarjana dan Rektor.
  3. Format Transkrip Akademik mencantumkan Akreditasi Prodi dan ditandatangani oleh Dekan/Direktur Pascasarjana
  4. Ijazah dan Transkrip Akademik diterbitkan 1(satu) kali dan ditulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Ijazah dan Transkrip Akademik dalam bahasa Inggris khusus bagi alumni yang membutuhkan.
  6. Pengesahan fotokopi Ijazah/Transkrip Akademik ditandatangani oleh Wakil Dekan l/Wakil Direktur Pascasarjana.
  7. Penerbitan Ijazah/Transkrip Akademik format baru (mencantumkan NIK dan akreditasi Institusi/Prodi) mulai diberlakukan untuk mahasiswa lulusan semester genap 2018/2019.
  8. Untuk mahasiswa lulusan semester gasal 2019/2020 diharapkan sudah bisa menggunakan Nomor Ijazah Nasional (PIN) yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Editor : Johan Iriawan Akbar
WhatsApp Admin FT : http://bit.ly/adminFTUM