Surat Edaran Tugas Belajar dan Ijin Belajar – Sehubungan dengan telah ditetapkan Surat Edaran Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil, dengan hormat kami sampaikan bahwa Ditjen Pendidikan Tinggi tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 sebagai dasar pemberian tugas dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Hal ini kami sampaikan agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya.

Download: Surat Edaran Dikti | Sumber: dikti.go.id