Berdasarkan Surat Edaran Rektor nomor; 16.3.39/UM/32/KL/2020 tentang pencegahan penyebaran virus korona (covid-19) di lingkungan Universitas Negeri Malang, khususnya terkait kegiatan perkuliahan, dimohon dapat memantau perkuliahan daring sebagai berikut.

  1. Perkuliahan daring bisa dilaksanakan melalui apiikasi SIPEJAR, Google Classroom, Google Hangout, Google Meet, Edmodo, Whatsapp, Telegram, maupun apiikasi lainnya.
  2. Aktivitas perkuliahan daring disertai dengan presensi online (e-presensi). Bukti aktivitas perkuliahan daring di screenshot dan dilaporkan kepada korprodi masing-masing.
  3. Memantau dan mendorong dosen yang belum melaksanakan presensi online (e-presensi). Sampai saat ini kegiatan presensi online tercatat 82%.
  4. Hasil pemantauan aktivitas perkuliahan daring tersebut akan dilaporkan masing-masing Dekan dalam rapim.
  5. Untuk kegiatan praktikum, pengajaran mikro, dan sejenisnya bisa dilaksanakan dengan membagi peserta matakuliah ke dalam kelompok-kelompok kecil (maksimal 10 orang), dengan jadwal yang diatur oleh prodi masing-masing.

Demikian surat edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya

Editor : Johan Iriawan Akbar
WhatsApp Admin FT : http://bit.ly/adminFTUM