Pengendalian Pelaksanaan Standar
NO | Dalam hal Standar dalam UPM-GPM FT UM yang telah ditetapkan | Langkah pengendalian pelaksanaan Standar dalam UPM-GPM FT | Contoh Kasus pelaksanaan Standar |
---|---|---|---|
1. | Perencanaan proses pembelajaran untuk setiap mata kuliah disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP). | GPM harus melakukan evaluasi terhadap penyampaian RPS dan SAP di semua mata kuliah di jurusannya melalui monev pembelajaran awal semester termasuk persentase kelengkapan pengisian SIPEJAR UM yang berkordinasi dengan tim dosen pelopor setiap jurusan | Penyampaian RPS dan SAP pada perkuliahan belum mencapai 100%. |
2. | Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. | GPM harus melakukan evaluasi terhadap kehadiran dosen dan mahasiswa dalam 1 semester melalui monev pembelajaran awal, tengah dan akhir semester di jurusannya masing-masing | Kehadiran dosen dan mahasiswa dalam pembelajaran belum mencapai 100% |
3. | Masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidikan paling lama 5 (lima) tahun akademik untuk program diploma tiga dan paling lama 7 (tujuh) akademik untuk program sarjana. | GPM pada program diploma tiga dan program sarjana harus melakukan evaluasi terhadap prestasi mahasiswa setiap semester untuk mencegah terjadinya mahasiswa putus/gencat studi melalui alur proses KRS setiap semester. Mahasiswa yang IP-nya di bawah 2,00 harus meminta validasi KRS kepada dosen PA. | Terdapat sejumlah mahasiswa yang dalam 3 tahun (program diploma tiga) dan 7 tahun (program sarjana) belum lulus dari program studi tersebut. |
4. | Setiap dosen memiliki publikasi ilmiah paling sedikit satu publikasi per tahun. | GPM harus memotivasi semua dosen untuk memiliki minimal 1 publikasi ilmiah per semester melalui kegiatan penelitian dan remunerasi di jurusannya. | Masih ada dosen yang belum memiliki satu publikasi ilmiah dalam satu tahun. |
5. | Hasil penelitian harus disebarluaskan dalam bentuk publikasi ilmiah (seminar atau jurnal), buku, book chapter, monograf, HKI, pameran, dan media massa. | GPM harus memotivasi, mendampingi, dan mengevaluasi hasil penelitian dan pengabdian dosen di jurusan masing-masing agar menghasilkan luaran dalam bentuk publikasi ilmiah (seminar atau jurnal), buku, book chapter, monograf, HKI, pameran, dan media massa. | Kurangnya luaran penelitian dalam bentuk HKI, TTG, buku, book chapter, monograf, pameran, dan media massa. |
6. | Hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kependidikan meliputi hasil penelitian, TTG, kekayaan intelektual atau perangkat pembelajaran | GPM harus memotivasi dan mengevaluasi capaian hasil penelitian dan pengabdian atau pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kependidikan meliputi hasil penelitian, TTG, kekayaan intelektual atau perangkat pembelajaran di jurusannya. | Hanya sedikit kegiatan PkM yang merujuk dari hasil penelitian, TTG, kekayaan intelektual, atau perangkat pembelajaran. |
7. | Dokumen pelaksanaan akademik dalam bentuk SOP, POB, Dokumen mutu, instrument evaluasi, dan dokumen penunjang lainnya | GPM menyiapkan, merancang, mengkaji, dan mengevaluasi dokumen SOP, POB, Dokumen mutu, instrument evaluasi, dan dokumen penunjang lainnya di jurusannya | Dokumen SOP, POB, Dokumen mutu, instrument evaluasi, dan dokumen penunjang lainnya tidak lengkap dan/atau masih menggunakan format lama |
8. | Kegiatan akreditasi prodi di setiap jurusan dilaksanakan sesuai batas/masa aktif akreditasi | GPM membantu menyiapkan, mengadakan, dan berkordinasi dengan tim akreditasi prodi dan fakultas dalam menyiapkan data utama dan data dukung, serta merancang sistem database file dokumen di jurusannya | Dokumen cetak maupun file terkait akreditasi tidak lengkap, terpencar-pencar, menghilang, bahkan tidak/belum ada. |