Berdasarkan hasil Rapat Pnnpinan Bidang Akademik pada hari Senin, 8 Februari 2021 tentang Perpanjangan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Biaya Pendidikan dan Kartu Rencana Studi (KRS). disampaikan sebagai berikut:
- Mahasiswa yang terlambat membayar UKT (termasuk pelunasan kekurangan UKT dikarenakan mahasiswa memprogram matakuliah lebih dari 6 SKS). diberikan perpanjangan pembayaran sampai dengan hari Senin, 15 Februari 2021.
- Pelunasan kekurangan UKT bagi mahasiswa yang mengambil matakuliah lebih dari 6 SKS (reset batas 6 SKS) dilakukan oleh mahasiswa dengan membuka kode pembayaran melalui Siakad.
- Bagi mahasiswa yang terlambat membayar UKT Biaya Pendidikan, dilakukan dengan menghubungi Helpdesk Keuangan di nomor Whatsapp 082213334445 setelah mendapatkan rekomendasi dari Wakil Dekan II di Fakultas.
- Pemrosesan KRS mahasiswa dilakukan dengan menghubungi operator akademik fakultas.
- Jika mahasiswa tidak melakukan pembayaran sampai batas waktu yang telah ditentukan (poin nomor 1). maka status registrasinya sebagai berikut:
- Mahasiswa yang masih memihki masa studi dan belum pernah mengajukan cuti kuliah, akan diproses sebagai cuti kuliah.
- Mahasiswa sudah mengambil cuti kuliah selama 2 semester, akan kehilangan hak studi atau dikeluarkan.
- Bagi mahasiswa semester akhir pada program D3 – Angkatan 2016. S1 – Angkatan 2014, SPAJ – Angkatan 2018, S2 – Angkatan 2017 dan S3 – Angkatan 2016 maka status registrasinya dikeluarkan atau Drop Out (DO).
Atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih