PerMenpan & RB no. 17 Tahun 2013 pasal 12 Dosen yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungican untuk kenaikanjabatan/pangkat berikutnya. (jadi yang diperbolehkan adalah kelebihan angka …