1. memperoleh data akurat sivitas Universitas Negeri Malang (UM) yang
    sudah memperoleh vaksinasi,
  2. memenuhi syarat yang diperlukan untuk kegiatan penugasan dinas atau kegiatan luring
    lainnya,
  3. laporan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
  4. memenuhi ketercapaian herd immunity, dan
  5. melengkapi basis data sebagai syarat pengajuan dosis vaksin ke DINKES, POLRESTA,
    KODIM, atau instansi lainnya,

sivitas UM wajib mengunggah informasi vaksinasi yang telah dijalankan melalui aplikasi yang
tersedia pada sistem Single Sign On (SSO) UM dengan cara:

  1. menyalin url dari sms 1199 atau
  2. menyalin tautan pindai sertifikat dari drive pribadi (google atau selainnya). File sertifikat
    dapat diperoleh dari aplikasi PeduliLindungi (https://bit.um.ac.id/SertifVaksinCovid)
  3. jika belum memperoleh atau belum memiliki sertifikat, dapat melakukan prosedur nomor 2
    dengan menggunakan kartu vaksin.
    Pengunggahan informasi tersebut dilakukan setiap satu bulan sekali (data yang diunggah harus
    bisa dipertanggungjawabkan

Pengunggahan informasi tersebut dilakukan setiap satu bulan sekali (data yang diunggah harus
bisa dipertanggungjawabkan).
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih