Berdasarkan Peraturan Rektor nomor 12 Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pedoman Pendidikan UM Tahun Akademik 2018/2019, pasal 112 ayat (1) wisuda adalah upacara pengukuhan lulusan sebagai alumni dan warga almamater Universitas Negeri Malang, ayat (3) setiap mahasiswa yang telah lulus yudisium dari suatu program pendidikan di Universitas Negeri Malang wajib mengikuti upacara wisuda dengan mendaftar secara online dan mengikuti wisuda sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sehubungan dengan itu, Universitas Negeri Malang akan menyelenggarakan Wisuda Ke-97 dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Peserta wisuda adalah lulusan D3, S1, S2, S3 dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) SM3T yang telah dinyatakan lulus yudisium dan tidak mempunyai tanggungan berupa apapun pada Universitas (telah selesai melakukan penjejakan).
  2. Pendaftaran wisuda secara online di laman https://siakad.um.ac.id pada tanggal 17 Januari 2019 pukul 12.00 WIB s/d 11 Maret 2019 pukul 16.00 WIB (kuota 1.300 peserta), dengan prosedur sebagai berikut:
    2.1 Melaksanakan Pendaftaran anggota IKA (Ikatan Alumni) Universitas Negeri Malang sesuai prosedur yang
    ditetapkan oleh Pengurus IKA UM.
    2.2 Pembayaran dilakukan melalui Bank BRI dengan kode pembayaran NIM+999
          contoh: 100211400457+999, menjadi 100211400457999;
    2.3 Mencetak Kartu Peserta Wisuda.
  3. Wisuda akan dilaksanakan apabila jumlah peserta mencapai 1.000 s.d 1.300 orang. Apabila pendaftaran sudah melebihi kuota, peserta akan diikutsertakan pada wisuda berikutnya yang waktu pelaksanaannya akan ditentukan kemudian.
  4. Waktu dan nama-nama peserta wisuda ke-97 akan diumumkan pada minggu ketiga bulan maret 2019.
  5. Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan di Sekretariat Panitia Wisuda, Subbag Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa Gedung Graha Rektorat Lantai 2, pada jam kerja melalui S Subur Hariono, S.Pd (081230131708) atau Drs. Taat Setyohadi (081252699571).

Download FilePengumuman Pendaftaran Wisuda ke-97 Tahun 2019

Editor : Johan Iriawan Akbar
WhatsApp Admin FT : http://bit.ly/adminFTUM