Kami Fakultas Teknik menyediakan layanan dimana berkaitan dengan Legalisir Ijazah, Transkrip, maupun Akta Mengajar terhadap pendataan alumni FT UM, maka dari itu mahasiswa yang akan legalisir diwajibkan untuk mengisi angket yang sudah di sediakan, dengan cara :

1. Setelah dimintakan No. Surat atau Legalisir dari Graha Rektorat Lantai 2.
2. Selanjutnya untuk Pengesahan Ijazah, Transkrip, dan Akta Mengajar bisa dibawa ke Gedung Fakultas Teknik H5 Lantai 1 dibagian loket Kemahasiswaan, lalu mengisi angket online yang sudah disediakan pada komputer Fakultas Teknik, kemudian diserahkan kepada Petugas Subag Kemahasiswaan.
Link : http://bit.ly/TracerStudyAlumniUM

3. Setelah itu langkah-langkah pengisian angket tersebut terdiri dari Identias Diri, Riwayat Pendidikan, serta Riwayat Pekerjaan, dll.

4. Kemudian di Submit.

 Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami sampaikan terima kasih.

Editor : Johan Iriawan Akbar
WhatsApp Admin FT : 
http://bit.ly/adminFTUM