SURAT EDARAN
No :  17.5.33/UN32.II/KP/2017
TENTANG
JAM KERJA PEGAWAI PADA BULAN RAMADHAN TAHUN 1438 H/2017 M

Menindaklanjuti  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 20 Tahun 2017, dan Surat Edaran Menristekdikti Nomor: 2205/A.A2/SE/2017 tanggal 17 Mei 2017 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Kemenristekdikti, dengan ini kami beritahukan bahwa jam kerja pegawai di Universitas Negeri Malang pada bulan Ramadhan tahun 1438H/2017 M diatur sebagai berikut.

1. Jam kerja selama bulan Ramadhan:

a. Hari Senin sampai dengan Jumat : pukul 07.30 – 15.00 WIB

b. Waktu Istirahat : pukul 11.30 – 12.30 WIB

2. Pemberlakuan jam kerja  tersebut efektif terhitung sejak permulaaan sampai dengan berakhirnya Ramadhan.

Info Selengkapnya: um.ac.id